Tugas Pokok
Tugas Pokok Puskeswan Kota Sukabumi
- Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan.
- Memberikan konsultasi medis veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Fungsi Puskeswan Kota Sukabumi
- Pelaksanaan penyehatan hewan.
- Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner.
- Pelaksanaan epidemiologik.
- Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah.
- Pemberian pelayanan jasa veteriner.
Ruang Lingkup Puskeswan Kota Sukabumi
- Pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik yang kegiatannya meliputi :
- Promotif yaitu upaya meningkatkan kesehatan hewan dalam kondisi yang sudah ada :
- Pemberian suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan.
- Pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktivitas hewan.
- Preventif, yaitu upaya mencegah agar hewan tidak sakit, dengan cara :
- melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular
- melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular
- melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit
- pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah kerjanya
- Kuratif, yaitu upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara medikamentosa/ menggunakan obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya :
- melakukan pemeriksaan dan penegakan diagnosa
- melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat ataupun rujukan;
- melakukan pengobatan terhadap hewan sakit
- melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit
- Rehabilitatif, yaitu upaya pemulihan kesehatan pasca sakit, meliputi :
- melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien;
- melakukan pemberian alat-alat bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksasi dan lain sebagainya;
- Pelayanan medik reproduksi :
- melakukan diagnosa kebuntingan
- menolong kelahiran
- melaksanakan inseminasi buatan
- melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran
- melakukan diagnosa dan pengobatan gangguan reproduksi
- melakukan tindakan alih janin (embrio transfer).
- Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatannya meliputi:
- Melakukan penanganan higiene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) agar tidak mengandung residu bahan kimia maupun cemaran mikroba yang membahayakan serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat dan lingkungan
- Membantu pelaksanaan analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan
- Pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut
- Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
- Pelaksanaan epidemiologik yang kegiatannya meliputi :
- Melakukan surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya
- Pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus diperbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular dan lain-lain yang sangat berguna untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya
- Melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa penyakit hewan menular (PHM) untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah
- Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap PHM secara klinik, epidemologi dan laboratorik di wilayah kerjanya.
- Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Kabupaten/Kota sesuai prosedur dan format laporan yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang kegiatannya meliputi :
- Melakukan pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya.
- Melakukan langkah kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum.
- Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan.
- Memenuhi kewajiban pelaporan penyakit hewan secara berjenjang.
- Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, yang kegiatannya meliputi :
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
- Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan dan kesejahteraan hewan;
- Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan;
- Memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk ke wilayah kerjanya.
- Penyuluhan di bidang kesehatan dan kesejahteraan hewan meliputi :
- Menyediakan dan menyebarluaskan informasi serta wadah konsultasi tentang permasalahan kesehatan dan kesejahteraan hewan
- Memberikan bimbingan teknis dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
- Membantu para penyuluh pertanian dalam pelaksanaan demonstrasi uji coba maupun latihan bagi petugas/petani di bidang kesehatan dan kesejahteraan hewan
- Menumbuhkan, menggerakkan dan mengembangkan swadaya-swakarsa petani peternak dalam pemasaran bidang kesehatan hewan..